Solopos.com, SOLO -- Aparat Polsek Serengan, Solo, menangkap seorang penjual sabu-sabu bernama Hermawan Dwi Yunanto alias Wawan, 37, di wilayah bantaran sungai wilayah Kelurahan Serengan, awal Juni lalu.
Tersangka ditangkap sebelum bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ada Bocah 12 Tahun Positif Covid-19, Pelonggaran Aturan New Normal Anak-Anak Solo Dievaluasi
Kapolsek Serengan, AKP Suwanto, saat dijumpai wartawan, Kamis (25/6/2020), mengatakan jajaran Unit Reskrim semula memperoleh informasi akan ada transaksi narkotika di kawasan Kampung Makam Bergolo.
Kepolisian langsung mengecek lokasi berbekal ciri-ciri pelaku dan informasi lokasi yang akan digunakan untuk transaksi.
Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik Hitam Dibuang di Persawahan Tangkisan Pos Klaten
Petugas melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri pelaku di lokasi sesuai yang diinformasikan.
Saat hendak ditangkap, tersangka pengedar sabu-sabu di Serengan, Solo, itu berusaha melarikan diri dan melempar sabu-sabu itu ke atap toilet umum.
Tes Swab Mandiri, Warga Singopuran Kartasura Sukoharjo Positif Covid-19
Kepolisian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Bantaran Sungai Kelurahan Serengan.
"Tersangka juga merupakan warga Kampung Makam Bergolo, Kelurahan Serengan. Kepolisian berhasil menyita satu paket berisi sabu-sabu dan satu unit handphone merek Samsung warna putih yang dipakai pelaku bertransaksi narkotika," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Perempuan Muda di Jenar Sragen Terkonfirmasi Positif Covid-19 Seusai Melahirkan
Ia menyesalkan aksi warga Serengan, Solo, itu yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk bertransaksi barang terlarang berupa sabu-sabu.
Wabah Virus Corona
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kesibukan kepolisian yang tengah ikut membantu penanggulangan wabah virus corona.
Jekek Jadi Mundur atau Tetap Maju di Pilkada 2020? Ini Kata Tokoh Parpol Wonogiri
"Kami tidak segan-segan dalam penindakan pemberantasan narkotika. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan situasi," imbuh AKP Suwanto.
Ia menambahkan seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika disita polisi guna kepentingan penyidikan.
Viral Wanita Cantik Amankan Benang Layangan di Tengah Jalan Kartasura, Ternyata Ini Orangnya
Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.