SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyelesaikan pemasangan closed circuit television (CCTV) di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (17/12/2020). Pemasangan CCTV tersebut untuk menambah prasarana e-tilang di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SEMARANG — Sejak pemberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 23 Maret 2021, atau belum satu bulan dari hari ini, sudah sekitar 10.093 pengendara terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah. Baru sebagian kecil pelanggar terpantau ETLE itu sudah dikirimi surat pemberitahuan dari Polda Jateng.

Surat pemberitahuan terpantau ETLE yang dikirimkan Polda Jateng itu tentu saja terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy, mengatakan dari 10.093 pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas, baru sekitar 127 orang yang diminta konfirmasi melalui surat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Dari 10.093 pelanggar itu yang kita kirim baru 127 orang. Kita masih memilah-milah mana lagi yang perlu kita minta konfirmasi," ujar Rudy saat dijumpai Semarangpos.com—grup Solopos.com—di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/5/2021).

Baca Juga: Kata Astrologi Pasangan Zodiak Ini Cocok Jadi Pasangan Hidup

Rudy menambahkan untuk saat ini hanya pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali yang diminta keterangan melalui surat yang dikirim ke alamat mereka.

"Kita sifatnya kan penindakan, tapi jangan terlalu over. Jadi yang kita kirimi surat itu yang terekam berulang kali. Kalau, kita konfirmasi sudah melakukan perbaikan, tidak kita kirimi surat," ujar Rudy.

Kamera Portabel

Rudy menambahkan dari sekian banyak pengendara yang terekam kamera, paling banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, markah jalan, APILL, hingga tidak memakai helm. Mereka rata-rata terekam melakukan pelanggaran dari kamera portabel atau Kopek yang terpasang di helm petugas patroli jalan raya (PJR).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Terlahir Cerdas & Kreatif, Kamu Termasuk?

"Kalau yang dari kamera ETLE itu malah belum banyak. Bahkan speedcam saja belum ada [terekam melakukan pelanggaran]," imbuh Dirlantas Polda Jateng.

Sementara itu, lokasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik kebanyakan berada di pusat-pusat keramaian Jateng. Antara lain tempat wisata, kuliner, dan jalan protokol.

"Paling banyak yang tempat wisata dan kuliner. Kalau Semarang seperti di Jalan Pandanaran dan kawasan Kota Lama. Itu yang paling banyak adanya pelanggaran lalu lintas," terang Rudy.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya