SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan 4 berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 4 berkas itu milik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga tersangka tersebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kejagung mengembalikan seluruh berkas itu kepada penyidik Bareskrim Polri karena belum lengkap.

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi [P-19],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8/2022). Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat berkas perkara keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil.

Baca Juga : Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs

Oleh karena itu tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri perlu melengkapi sesuai petunjuk jaksa. “Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil oleh karenanya perlu dilengkapi,” jelasnya.

Untuk tersangka kelima, yakni Putri Candrawathi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas pekaranya tahap I ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8/2022).

Ia mengatakan hasil penelitian jaksa peneliti, berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat No.B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022.

Berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan jaksa peneliti disertai petunjuk jaksa.

“Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi [P-19],” ungkap Ketut.

Baca Juga : Tugas Selesai, Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang disampaikan Kejagung agar kasus pembunuhan Brigadir J segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

“Tentunya dari penyidik, apa yang dari kejaksaan dipenuhi. Sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya