SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antara/Biro Pers Setpres).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan ekspor batu bara mulai dibuka bertahap pada 12 Januari 2022. Malam ini, proses pengapalan mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Sudah ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, besok akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Pemerintah, kata dia, benar-benar akan menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP. Salah satunya dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

Ekspedisi Mudik 2024

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” terangnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Pengumuman ini sekaligus menyelesaikan larangan ekspor batu bara. Semua Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan ekspor batu bara akan diterapkan 1–31 Januari 2022.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Mulai Diterapkan, Pengusaha Kebingungan 

Kebijakan ini diambil pemerintah seiring dengan menipisnya pasokan batu bara pada 17 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baik milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP).

Sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan hingga Singapura sempat melayangkan desakan agar pemerintah Indonesia membuka kembali keran ekspor komoditas tersebut ke negara mereka.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara sampai 31 Januari 2022. Hal ini untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya