SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerapakan aturan baru pembelian tiket kereta api (KA). Berlaku mulai pekan kedua Januari, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja menerapkan pembelian tiket dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Setiap tiket yang dipesan akan mencantumkan nama calon penumpang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kepala Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Eko Budiyanto mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi mempersempit gerak calo. Selain itu, penggunaan kartu identitas resmi dengan mencantumkan nomor induk yang ada akan membantu penumpang untuk klaim asuransi dan membantu proses penggantian tiket jika hilang. “Utamanya menggunakan KTP, kepepetnya hilang bisa menggunakan kartu identitas diri yang lain,” katanya, Kamis (12/1).

Untuk calon penumpang dibawah umur 17 tahun bisa menggunakan kartu pelajar atau kartu mahasiswa, sedangkan untuk anak-anak perlu mencantumkan nama resmi yang bisa dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan. “Sementara masih tahap awal, pengecekan diatas kereta belum dilakukan. Ini sistem baru untuk menekan calo,” lanjutnya.

Pelayanan pemesanan tiket sistem KTP dengan nomor induk dilakukan untuk pembelian tiket KA komersial jarak jauh dan menengah. Untuk pelayanan pemesanan dan penjualan langsung tiket KA ekonomi non komersial jarak jauh dan menengah hanya diminta mengisi nama sesuai dengan kartu indentitas calon penumpang saja.(Harian Jogja/Pamuji Tri Nastiti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya