SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil tarikan leasing. (Otoseken.id)

Solopos.com, SOLO — Mobil tarikan leasing saat ini banyak ditawarkan ke calon pembeli.  Penawaran mobil bekas tarikan leasing ada yang melalui media sosial, iklan atau bahkan perorangan. Lantas amankan membeli mobil tarikan leasing atau malah beresiko?

Untuk diketahui mobil tarikan leasing biasanya karena bermasalah dalam urusan kreditnya. Bisa jadi karena pembelian secara kredit melalui jasa keuangan, angsuran dari konsumennya tidak berjalan semestinya atau kredit macet.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Otoseken.id, Mobil123.com dan Cintamobil.com, biasanya sebelum mobil ditarik leasing, pihak leasing sudah melakukan sejumlah prosedur. Tahapannya mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan,

Baca juga: Kredit Macet? Begini Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing

Apabila pemilik kendaraan yang membeli melalui kredit tidak sanggup membayar cicilan maka mobil akan ditarik. Selanjutnya akan dilakukan perhitungan berapa cicilan yang sudah dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Setelah itu jika tidak sanggup melunasi, maka mobil akan dijual melalui balai lelang. Hasil penjualan lelang akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen. Apabila ada kelebihan dikembalikan ke konsumen.

Nah bagi mereka yang hendak membeli mobil tarikan leasing sebaiknya membeli melalui balai lelang. Menurut ?Chief Operation Officer PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) – Astra International Daddu Doxa Manurung, sebaiknya cek dulu kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum membeli mobil tarikan leasing.

Surat kendaraan
STNK dan BPKB (Cintamobil.com)

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rekomendasi 2022, Pas Buat Mudik Lebaran

Karena bisa saja mobil tarikan leasing proses penarikannya saat di jalan, sehingga STNK dan BPKB tidak diserahkan. Bisa juga pemilik ketika ditarik malah lapor polisi kalau dirampok, atau pemilik yang belum melunasi memblokir STNK.

Agar tidak berisiko saat membeli mobil tarikan leasing, Anda bisa melakukan pengecekan keabsahan atau keaslian surat-surat kendaraan. Caranya bisa menggunakan aplikasi, Cek Pajak Kendaraan, aplikasi ini bisa untuk melihat status pajak kendaraannya juga.

Jika cara online kurang meyakinkan, Anda bisa melakukan pengecekan keaslian surat-surat kendaraan di kantor Samsat terdekat. “Biasanya sebelum lelang kami cek ke Polda setempat untuk memeriksa mobil tersebut diblokir atau tidak. Kalau diblokir kami cantumkan, STNK hilang, kami cantumkan, BPKB dalam proses kasus, kami tulis. kami tidak mau peserta lelang luput informasi, karena nanti mereka menuntut ke kami,” ujar Head of National Operation PT Ibid Benhard Humisar.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya