SOLOPOS.COM - Cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022). (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi akan mulai diterapkan pada Senin (27/6/2022). Lantas bagaimana caranya?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan seluruh pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi pelacakan PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati sistem pembelian lewat PeduliLindungi itu masih tahap sosialisasi, Luhut menegaskan, pemerintah bakal mewajibkan seluruh jual-beli teridentifikasi pada aplikasi pelacakan tersebut.

“Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

Luhut mengatakan, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat mengakses minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menunjukkan nomor induk kependudukan atau NIK mereka.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dijual Rp14.000 per Liter, Mana Saja Lokasinya?

“Di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil,” tuturnya.

Ihwal ketersediaan minyak goreng curah itu, dia menerangkan, masyarakat dapat membeli di penjual dan pengecer yang terdaftar resmi di program Simirah.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses minyak goreng murah itu lewat pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu warung pangan yang mendapat pasokan domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Pekan Depan Minyak Goreng Curah Sederhana Dipasarkan, Harga Rp14.000

Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi?

Cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi cukup mudah. Pertama, pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.

Kemudian, langkah kedua, pembeli harus melakukan scan QR code yang ada di pengecer. Selanjutnya, langkah ketiga, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli MGCR. Untuk sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK/hari.

Itulah ulasan cara beli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi yang cukup mudah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya