SOLOPOS.COM - Seorang karyawan pedagang migor curah di Pasar Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, mengambil migor curah dengan selang di kompleks pasar setempat, Senin (27/6/2022). Migor curah itu diecerkan ke pembeli. (Solopos.com/Luthfi Shobri M)

Solopos.com, WONOGIRI — Pedagang minyak goreng (migor) curah di Pasar Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, mengaku belum memperoleh panduan resmi jual-beli migor curah via aplikasi PeduliLindungi. Mestinya, jual-beli migor curah di tingkat pengecer via PeduliLindungi disosialisasikan mulai, Senin (27/6/2022).

Berdasar data sebaran titik penjual migor dari situs minyak-goreng.id, ada sejumlah 50 pengecer migor di Kabupaten Wonogiri. Salah satunya, Triono sebagai pengecer migor curah sekaligus kemasan di lantai II Pasar Wonogiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Triono mengaku sudah sebulan lalu memanfaatkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan Gurih Pasar Curah sebagai syarat jual beli migor curah. Teknisnya, ia menginput nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) milik calon pembeli ke aplikasi Gurih Pasar Curah.

Ia melakoninya setiap hari karena dijadikan syarat kulakan migor curah. Disinggung soal rencana pemerintah mensyaratkan pembelian migor curah via PeduliLindungi, Triono mengaku juga sudah tahu kabarnya. Syarat tambahan yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu dinilai memberatkan pedagang maupun pembeli.

Menurutnya, pedagang migor curah selama ini kesulitan menangani jual beli migor curah menggunakan NIK di KTP pembeli. Jika ditambah opsi pembelian dengan syarat terdaftar PeduliLindungi maka tambah ribet.

Baca Juga: Gaptek Bikin Pengecer Wonogiri Tak Peroleh Migor Curah dari Distributor

“Banyak pembeli yang sepuh-sepuh tidak membawa HP [handphone] saat ke pasar. Saya juga yakin, cara pembelian migor curah menggunakan KTP kemarin juga belum diketahui semua orang sampai sekarang,” ujar Triono kepada Solopos.com, Senin.

Selain itu, ia juga belum mendapat wara-wara dari distributor terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membayar migor curah.

Pengecer migor curah seperti dia mestinya dibekali alat QR Code untuk memindai data pribadi sebagai bukti bahwa ia telah membeli migor curah. Kenyataannya, Triono belum menerima alat tersebut.

“Padahal, hari ini merupakan hari pertama sosialisasi penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat membeli migor curah,” katanya.

Baca Juga: Harga Migor Curah di Wonogiri Naik PascaPencabutan Subsidi

Pedagang Pasar Wonogiri lainnya, Marmi, mengatakan kebijakan pemerintah akan membikin ribet dirinya selaku pedagang. Kendati demikian ia hanya bisa pasrah jika hal itu harus dilakoni ke depan.

“Orang kecil kayak saya ini kan bisanya cuma manut saja. Mau protes tapi saya ini siapa juga, enggak berpengaruh,” tutur Marmi.

Pedagang migor curah lainnya di Pasar Wonogiri, Sakiman, mengatakan syarat membeli migor curah via PeduliLindungi menjadi berat baginya. Ia tak pernah sekalipun memakai aplikasi buatan pemerintah tersebut.

Bahkan saat jual beli migor curah diharuskan menginput NIK di KTP milik pembeli, Sakiman tak menginputnya. Yang ia lakukan, yakni setiap pembeli wajib menyerahkan fotokopi KTP.

Baca Juga: Banyak Pengecer Migor Curah di Wonogiri, Akibatnya?

“Awalnya disuruh mengumpulkan fotokopi KTP. Tapi sekarang sudah enggak lagi. Buat berjaga-jaga, saya masih menyimpan fotokopi KTP pembeli, semisal nanti diwajibkan lagi [stok migor curah di lapaknya sudah melimpah],” kata Sakiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya