SOLOPOS.COM - Cara balik nama motor Anda bisa datang ke Kantor Samsat membawa berkas persyaratan. (Wuling.id)

Solopos.com, SOLO — Anda baru saja membeli sepeda motor seken atau bekas pakai, begini cara balik nama motor agar menjadi nama Anda sebagai pemilik yang baru.

Untuk mengurus balik nama kendaraan bekas yang baru Anda beli bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Balik nama ini biasa dilakukan apabila kendaraan bermotor beralih kepemilikannya dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan seterusnya.

Memang ada juga yang memilih tidak balik nama karena alasan tidak mau repot atau karena pemilik pertama berkenan meminjamkan KTP nya.

Bisa juga karena kendaraan yang dibeli itu pemilik pertamanya masih saudara atau orang tuanya, sehingga tidak perlu balik nama.

Baca juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Namun apabila Anda lebih nyaman tidak perlu repot meminjam KTP dari pemilik kendaraan saat bayar pajak motor sebaiknya segera balik nama.

Bagaimana cara balik nama motor yang baru saja Anda beli dari pemilik sebelumnya. Berikut caranya seperti dikutip dari Daihatsu.co.id dan PPID.Semarangkota.go.id.

Sebelum datang ke Kantor Samsat sebaiknya Anda menyiapkan sejumlah berkas untuk persyaratan balik nama motor.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan, STNK Asli dan foto kopi STNK 3 lembar. KTP Asli dan foto kopi KTP 3 lembar. BPKB Asli dan foto kopi BPKB sebanyak 3 lembar.

Baca juga: Ini Cara Membeli Mobil Tarikan Leasing, Biar Tidak Tertipu

Berkas lainnya yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Samsat adalah Kwitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli dan materai Rp10.000.

Lantas bagaimana tahapan cara balik nama motor berikutnya. Setelah dokumen lengkap datang ke Samsat untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Anda akan diberikan bukti cek fisik.

Selanjutnya bukti cek fisik bersama dokumen persyaratan ke loket balik nama motor, selanjutnya Anda harus mengisi formulis yang diberikan petugas.

Setelah itu serahkan kembali ke petugas loket. tunggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah itu bayar, dan Anda akan diberikan bukti pengambilan STNK yang sudah balik nama.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya