SOLOPOS.COM - Kakek asal Purworejo, E (memakai sebo), yang membeli jenglot dengan uang palsu saat dihadirkan di Mapolres Banjarnegara, Jumat (30/9/2022). (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Seoarang kakek berusia 60 tahun, E, warga Desa Semawung, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kabupaten Banjarnegara. Kakek berinisial E itu ditangkap Polres Banjarnegara karena membeli sebuah jimat jenglot dengan menggunakan uang palsu.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan kakek tersebut membeli jimat jenglot dengan uang palsu dari seorang pawang kuda lumping berinisial S, 53, warga Kecamatan Sigaluh, 21 Agustus lalu. Uang palsu Rp1 juta itu digunakan E untuk membeli minyak gaib dan jimat jenglot dari S.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hendri menceritakan kejadian itu bermula saat S dikenalkan temannya kepada tersangka pada 2017 silam. Setelah itu, tersangka E berkunjung ke rumah S pada 21 Agustus 2022 untuk mengaktifkan jimat atau pusaka bernama Popok Wewe yang dianggap belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

“Saat itu S memberitahu tersangka bahwa untuk mengaktifkan khodam [jin] yang ada di jumat itu harus dibelikan minyak gaib. Karena tersangka E tidak tahu cara membeli minyak gaib ke mana, maka ia pun memberikan uang kertas senilai Rp1 juta pada S. Tak hanya itu, E juga minta S mencarikan Batara Karang atau sejenis jimat jenglot,” ujar Kapolres Banjarnegara saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (30/9/2022).

Setelah uang diterima, S dan anaknya DP kemudian pergi membeli minyak. Namun, sebelum membeli minyak S memeriksa uang yang diberikan E dan ternyata tidak ada nomor serinya.

Baca juga: Tragedi Berdarah! 5 Warga Slawi Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang

“Oleh karena curiga, korban kemudian melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah itu, pada 25 Agustus 2022 tersangka kembali ke rumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang,” ujarnya.

Melihat itu, korban pun curiga dan menghubungi aparat Polres Banjarnegara terkait keberadaan E. “Korban kemudian berpura-pura mengajak tersangka menemui temannya di daerah Legok Rejasa, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara untuk mengambil jimat jenglot. Hal itu dilakukan korban agar bisa membawa tersangka ke petugas [polisi],” ujarnya.

Tersangka pun akhirnya ditangkap aparat Polres Banjarnegara di Kuliner Taman Kota. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ternyata juga mmembawa uang sebanyak 160 lembar pecahan Rp100.000 yang disimpan di tas berwarna hitam dan Rp100.000 uang palsu sebanyak 110 lembar di bagasi sepeda motor.

Baca juga: Memeras dengan Mengaku Wartawan, Eks Kades Diringkus Polisi

“Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100.000 dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang,” jelas Kapolres Banjarnegara.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang merupakan kakek berusia 60 tahun asal Purworejo itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU No.7/2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya