SOLOPOS.COM - Ilustrasi terima paket dari kurir (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI—Lelaki berinsial AK, 39, asal Dusun Eromoko Wetan RT 002 RW 003, Desa Eromoko, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri. Ia kedapatan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.

AK ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/9/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Modusnya, narkoba dipesan melalui e-commerce dengan mengatasnamakan barang lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mengatakan menyelidiki AK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Joget di Tugu Puncak Merbabu Terancam Penjara, Denda, hingga Black List

“Tim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara [TKP] dan bertemu dengan AK,” kata dia, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (7/10/2021).

Kasat Narkoba menambahkan polisi langsung menginterogasi AK terkait laporan dari masyarakat. AK tak bisa berkelit dan mengakui menyimpan narkoba jenis ganja. Ini dibuktikan dengan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 35 gram yang ditemukan di meja ruang tamu dan diakui sebagai milik AK.

Tersangka langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita 1 buah telepon seluler dan 1 buah kartu ATM.

Baca Juga: Heboh Pendaki Joget di Tugu Puncak Merbabu, BTNGMb Gelar Penyelidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya