SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (Antara-Livia Kristianti)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang mencatut data 150 KTP dari aplikasi pinjaman online untuk bertransaksi.

Berbekal data 150 KTP itu, kedua tersangka berinisial UA dan SM membeli handphone dan koin emas di aplikasi e-commerce.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertama-tama dia membeli data dulu dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun Telegram yang ada. Dia DPO akun Telegram Raha. Masih kami profiling akunnya. Kemudian akun ini dikenal oleh UA melalui akun Facebook. Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10/2021).

Yusri mengatakan dua jenis barang yang dibeli pelaku itu akan dijual kembali.

Lebih Murah

Pelaku akan menjual barang-barang tersebut di grup Facebook dengan harga yang relatif lebih murah dari harga asli.

“Jadi dia main pesan barang bayar lewat Homecredit tapi yang bayar orang yang di KTP itu. Nanti setelah dapat barangnya dia jual kembali lewat Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen. Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan dan tersangka SM dapat 10 persen,” tutur Yusri.

UA dan SM diketahui melakukan aksinya seusai mencatut ribuan data KTP warga.

Ribuan data KTP yang telah didapatkan itu kemudian didaftarkan di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Lewat Telegram

Ribuan data KTP itu diperoleh lewat aplikasi Telegram. Keduanya membeli ribuan data tersebut seharga Rp7,5 juta.

Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk transaksi secara ilegal di e-commerce dengan menggunakan pembiayaan dari aplikasi pinjol.

Sejak beraksi dari Juni 2021 tercatat ada 150 data fiktif yang berada di aplikasi pinjol.

Baca Juga: Warga Wonogiri Diingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Pastikan Legal & Logis 

“Jadi dari pihak Homecredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi. Nama KTP asli nggak pernah merasa pesan barang, jadi identitas dicuri untuk beli barang di Tokped dengan fasilitas bayar di Homecredit,” beber Yusri.

“Total kerugian ada mencapai Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Hingga saat polisi mencari keberadaan Raha, yang menjual ribuan data tersebut.

Tersangka UA dan SM kini dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya