SOLOPOS.COM - Petugas dari Polres Gunungkidul saat menunjukan tersangka lengkap dengan barang bukti jual beli pembelian BBM subsidi tanpa izin, Selasa (19/4/2022) -Harian Jogja - David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang pria berinisial S, 65, warga Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap karena menjual belikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar tanpa izin.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi tanpa izin bermula operasi dari Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul, Jumat (15/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada saat melintasi SPBU di kawasan Playen melihat pikap Isuzu L300 sedang mengisi biosolar ke dalam jeriken. Ada sepuluh jeriken yang ada di pikap itu, namun saat itu baru terisi enam jeriken dengan total 210 liter.

“Yang empat jeriken belum diisi karena keburu ditemukan petugas,” kata Widya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Kocak! Aksi Pencuri Amatir di Jogja, Baru Dorong Motor Sudah Ketahuan

Dia menjelaskan, petugas sudah mencoba bertanya kepada pelaku tentang izin pembelian menggunakan jeriken. Meski demikian, S tidak tidak bisa menunjukkan bukti tersebut sehingga dibawa ke Mapolres.

“Memang tidak memiliki izin makanya kasus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 55 atau 53 Undang-Undang No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Guna kepentingan penyelidikan, sepuluh jeriken berserta mobil L300 yang digunakan mengangkut telah diamankan untuk barang bukti.

“Di pasal yang disangkakan setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp40 miliar,” katanya.

Baca Juga: Penimbun BBM Subsidi di Sleman Dibongkar, Begini Modusnya

Disinggung mengenai petugas SPBU yang melayani pembelian, Widya mengakui masih melakukan pemeriksaan dan statusnya masih sebatas saksi.

Sedangkan tersangka mengaku membeli BBM ini untuk operasional kandang dan sebagian lagi dijual. “Akan terus kami kembangkan,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, meski sudah berstatus tersangka, S tidak ditahan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak memungkinkan ditahan. “Keluarga juga sudah memberikan jaminan bahwa pelaku tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut dia, selama kasus masih berlangsung, S dikenakan wajib lapor setiap minggu sebanyak dua kali.

“Ini masih diperiksa dan proses akan jalan terus,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Beli BBM Subsidi Menggunakan Jeriken, Warga Semanu Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya