SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, SLEMAN — Belasan sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan karena berbisnis seragam kepada siswanya. Ada beragam modus yang dilakukan sekolah dalam menjual seragam tersebut.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DI Yogyakarta, Ian Dwi Heruyanto, kepada Harianjogja.com (Solopos Media Group), Senin (1/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ian menyampaikan pihaknya beberapa kali memeriksa sekolah yang diduga menjual seragam kepada siswanya. Saat ini, tim pemantau penerimaan peserta didik baru (PPDB) sedang menelaah motif penjualan seragam yang dilakukan sekolah.

Hasilnya akan dijadikan masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan sekolah yang menjual seragam.

Baca Juga: Mataram Independent Desak Polisi Tangkap Provokator Tawuran Suporter

“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih banyak lagi,” kata dia.

Menurutnya sekolah tidak lagi terang-terangan dalam menjual seragam, karena sudah dilarang oleh dinas pendidikan. Dia menyebut setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan ORI DIY temukan.

Beberap modus tersebut, pertama, penjualan dilakukan melalui koperasi. Kedua, penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT). Ketiga, penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.

Baca Juga: Sempat Depresi,Kondisi Siswi Bantul yang Dipaksa Berjilbab Kini Membaik

“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Sri Adi Marsanto, mengatakan sampai saat ini belum ada aduan lagi mengenai jual beli seragam sekolah di Kabupaten Sleman.

“Saat ini tidak ada informasi ataupun info terkait hal tersebut,” ujarnya.

Dari belasan sekolah yang diduga melakukan jual beli seragam di DIY, tiga di antaranya di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.

Baca Juga: Tragis! Kakek Penderita Stroke Terbakar di Jogja, Luka Bakarnya 90%

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa, mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.

“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya kepada Harian Jogja.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Belasan Sekolah di DIY Dilaporkan Menjual Seragam, Ombudsman Menyebut sebagai Fenomena Gunung Es

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya