SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau dikenal juga dengan AHY mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe sering mengalami kriminalisasi dan politisasi.

AHY menyampaikan hal tersebut saat membela Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus di lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AHY menerangkan hal itu berdasarkan pengalamannya. Dalam lima tahun terakhir, katanya, Lukas sudah akan dikriminalisasi maupun politisasi selama beberapa kali.

Dia mencontohkan pada 2017 ada intervensi dari elemen negara yang memaksakan salah seorang tokoh untuk jadi bakal calon wakil gubernur bagi Lukas dalam Pilkada 2018. AHY tak menjelaskan elemen negara yang dimaksud.

Padahal, Demokrat saat itu bisa mengusung sendiri calon-calonnya. AHY mengklaim saat itu Lukas bahkan diancam akan dipidanakan.

Baca Juga : AHY Nonaktifkan Lukas Enembe dari Jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua

“Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” jelas AHY saat menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Demokrat Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Lalu, lanjutnya, pada 2021 saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, kembali ada upaya memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tak berwenang.

Saat itu, AHY mengatakan Demokrat kembali melakukan pembelaan politik kepada Lukas. Demokrat, sebutnya, menolak intervensi dan pemaksaan semacam itu karena tak sesuai dengan iklim demokrasi.

Tak sampai situ, AHY juga menanyakan tuduhan bahwa Lukas melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi pada 12 Agustus 2022. Apalagi, jelasnya, dalam pasal-pasal tersebut harus ada unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara.

AHY bingung mengapa Lukas tetap ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Padahal, menurutnya, Lukas tak pernah diperiksa.

Baca Juga : Partai Demokrat akan Beri Bantuan Hukum bagi Gubernur Papua Lukas Enembe

“Pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi,” ungkapnya.

AHY menyampaikan Demokrat akan tetap menghormati proses hukum. Di sisi lain, Demokrat tak ingin hukum dijalankan secara tak adil dan dijadikan alat politik. Dia juga berharap masyarakat mengedepankan asa praduga tak bersalah.

“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Mari hindari trial by the press,” ucap AHY.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul AHY Bela Lukas Enembe: Dia Sering Dikriminalisasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya