SOLOPOS.COM - Polisi Mojokerto menggelandang pelaku dugan perdagangan orang di kabupaten setempat. ANTARA/HO-Polresta Mojokerto

Solopos.com, MOJOKERTO — Seorang pria dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri untuk memberikan layanan seks kepada pria lain. Pria tersebut menjual istrinya dengan tarif Rp2 juta sekali layanan.

Teganya lagi, pria berinisial WW itu menawarkan istrinya melalui media sosial. Pelaku ditangkap petugas Polres Kota Mojokerto saat sedang melakukan transaksi di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Sarwo Waskito, mengatakan pelaku WW yang merupakan warga Tulungagung ini menawarkan istrinya di lama media sosial. Pelaku ini beroperasi di wilayah antarkota di Jawa Timur.

Baca Juga: Gubernur Jatim Sebut Pendokumentasian Sejarah Reog Ponorogo Masih Lemah

“Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain,” kata dia di Mapolresta setempat, Senin (11/4/2022).

Dia menyampaikan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjaul istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Mojokerto.

“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Tersangka WW ini ditangkap di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Untuk modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui media sosial.

Setelah unggahan di media sosial tersebut dan berhasil menggaet lelaki lain, kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel yang sebelumnya sudah ditentukan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Isu Negara Lain Daftarkan Reog ke UNESCO

“Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500.000 setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

“Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung,” katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta,” tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto.

“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya