Solopos.com, PONOROGO — Seorang pria warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, berinisial DW, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kandungnya. Dari hasil pemeriksaan, DW melakukan aksi bejat tersebut sudah delapan tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar setelah sang istri melapor ke polisi. Sang istri mengaku sudah tidak tahan dengan tindakan bejat yang dilakukan suaminya itu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Dari laporan ibu kandung atau istri tersangka. Kami menangkap DW di rumahnya di Kecamatan Ngebel,” kata dia, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Dapat Bisikan Gaib, Pria di Ponorogo Bongkar Makam Istrinya 2 Kali
Dari hasil pemeriksaan, kata Jeifson, tersangka kerap menonton film porno di ponselnya. Adapun modus operandi yang dilakukan saat mencabuli anaknya, yaitu dengan mengancam korban dan mengiming-imingi sejumlah uang.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang bekerja di ladang. “Jadi, tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat korban tertidur. Sedangkan sang ibu sedang bekerja. Tersangka juga melakukan ancaman-ancaman,” jelasnya.
Akibat aksi pelecehan seksual itu, pria tua di Ponorogo tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Serem! Jalan di Ponorogo Ini Dipasangi Kijing dari Kuburan