SOLOPOS.COM - Ilustrasi bujuk rayu dalam kasus kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, PADANG —Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang di Sumatera Barat menangkap seorang pria tua berinisal M, 59 tahun karena dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa [15/12],” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu (15/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kami terus memeriksa para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya dikutip Antara.

Baca juga: Terbaru! Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Plontos, Disel Sama Begal

Ia mengungkapkan kasus itu berawal ketika M memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Antara M dan orang tua korban diketahui bertetangga. Sesampai di dalam rumah pelaku membujuk korban dengan meminjamkan gawai.

Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, bahkan diketahui telah berlangsung sebanyak empat kali. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp10.000 supaya korban tidak bercerita kepada orang lain.

Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman kemudian melaporkan ke orangtua korban. “Tidak terima atas kejadian itu orang tua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Poligami Punya 4 Istri, Bagaimana Puspo Wardoyo Berlaku Adil?

Pada bagian lain, kasus itu kembali menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Padang dalam sebulan terakhir.

Sebelumnya Polresta Padang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan oleh anggota keluarga serta kerabat dekat korban, mulai dari kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya