SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, (baju putih), didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, (baju dinas), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Macan Lawu Polres Karanganyar menangkap pria warga Kabupaten Sukoharjo, A, 30, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan A di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020).

A nekat menyetubuhi korban berinisial AZ yang masih berusia 12 tahun secara paksa. Untuk memuluskan niatnya, A mengiming-iming uang Rp1 juta kepada AZ. Tetapi, A tidak memberikan uang tersebut. Bahkan, A tega membohongi AZ pada kali kedua pemerkosaan di tempat berbeda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerkosaan pertama terjadi di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu. Sementara yang kedua dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Jaten.

Gibran Komentari Cekcok PKL dan Satpol PP di Sukoharjo, Ini Katanya

Korban juga tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo, tetapi tinggal di kecamatan berbeda dengan pelaku. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, polisi menangkap pelaku setelah orang tua korban pemerkosaan itu melapor. Orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya setelah pulang dari bepergian.

AZ keluar dari rumah pada Minggu (27/12/2020) dan sampai rumah keesokan hari pada Senin (28/12/2020). Sesampainya di rumah, korban terlihat linglung yang membuat orang tuanya kaget.

"Jadi, korban ini sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung, bingung. Orang tua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanyai kenapa, anaknya [korban] menjawab dan menceritakan semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).

Gibran Komentari Cekcok PKL dan Satpol PP di Sukoharjo, Ini Katanya

Orang tua korban kemudian melaporkan hal itu kepada Polres Karanganyar. Tegar menyampaikan tim Macan Lawu Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan melacak akun media sosial tersangka, A.

"Tersangka ini mengunggah pesan di media sosial [Facebook]. Pelaku mencoba menawarkan korban melalui media sosial. 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'. Unggahan itu sempat diketahui orang tua korban karena pelaku mencantumkan foto korban," ujar dia.

Polisi menangkap tersangka pada Selasa (12/1/2021) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lain-lain. Tegar menceritakan awal mula AZ bisa bertemu dengan A. Entah karena sengaja atau tidak, ternyata A mengenal teman AZ.

Cekcok, Eks Pemain Timnas U-19 Hajar Kekasih di Indekos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya