SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aksi bejat dilakukan seorang warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, DS, terhadap anak tirinya, S, 12 selama empat tahun mulai 2018 hingga 2021. Kasus itu terbongkar setelah S curhat kepada tetangga rumahnya yang diteruskan dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (19/4/2022), aksi bejat dilakukan DS terhadap S di rumah. Mereka tinggal bersama ibu S berinisial GY. Saat GY tengah bepergian, DS melancarkan aksinya dengan mencabuli S di dalam kamar. Tak hanya sekali, DS tega mencabuli S berulang kali saat kondisi rumah sepi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan DS merupakan ayah tiri korban. Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya. “Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan di rumah,” kata dia, Selasa (19/4/2022).

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar pada beberapa waktu lalu. Berawal dari curhatan S kepada tetangga rumahnya yang diteruskan kepada kerabat keluarga dan GY. Semula GY tak percaya terhadap kabar tersebut. Namun, setelah melihat jejak digital di handphone berupa foto akhirnya GY percaya dan melaporkan kasus ke aparat kepolisian.

Baca juga: Ribuan Warga Rentan Sukoharjo Tak Punya NIK, Ini Solusinya

Korban lantas menjalani pemeriksaan visum untuk memastikan apakah ada kekerasan seksual atau tidak. “Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Keterangan para saksi disinkronkan dengan hasil visum,” ujar dia.

Polisi Mendalami Keterangan Saksi

Setelah mengantongi cukup bukti, polisi langsung menangkap pelaku dan mengelandangnya ke Polres Sukoharjo pada akhir pekan lalu. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencabulan dilakukan selama hampir empat tahun mulai 2018-2021. Pelaku kali terakhir mencabuli korban pada Juni 2021. Kala itu, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp50.000 agar korban mau menuruti kemauannya di dalam kamar rumah.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, menyatakan masih melakukan pendalaman keterangan dari saksi, korban dan tersangka. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan 10 kali. Hal itu berbeda dengan keterangan korban yang menyatakan pencabulan terjadi tiga kali.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Guru Mengaji di Bandung Dibekuk Polisi karena Cabuli Belasan Murid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya