SOLOPOS.COM - Aparat Polres Batu menunjukkan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya, Selasa (20/9/2022). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

Solopos.com, BATU — Seorang pria di Kota Batu, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban pertama kali dicabuli ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Pelaku itu berinisial WD, 42, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kasus tersebut terungkap saat istrinya, RW, melaporkan tindakan bejatnya itu ke polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan pelaku WD mencabuli anak tirinya yang berinisial SYS itu saat masih berusia 12 tahun atau kelas VII SMP. Pelaku memaksa anaknya untuk berhubungan badan. Awalnya, korban sempat menolak perbuatan bejat itu. Namun akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

Pada saat pertama kali mengalami kekerasan seksual itu, alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan. Namun, tersangka bukannya menolong malah mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya.

Baca Juga: Kota Madiun Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

“Tersangka juga menjajikan korban HP. Tapi, faktanya korban tidak dibelikan HP oleh tersangka,” kata Oskar saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus itu, Selasa (20/9/2022).

Setelah pencabulan yang pertama itu, tersangka kembali menyetubuhi korban saat usianya 13 tahun atau di kelas VIII SMP. Bahkan, saat itu tersangka mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejat itu kembali dilakukan tersangka saat korban berusia 14 tahun. Sehingga dalam waktu 2018 sampai 2021, tersangka telah melakukan pencabulan itu sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Kasus Suap Bantuan Keuangan Jatim, KPK Periksa Kepala Bappeda Blitar

Selanjutnya, pada saat korban duduk di kelas X SMK pada tahun 2021, korban tidak mau lagi diajak berhubungan badan oleh tersangka. Meski telah menolak, korban kerap kali mendapatkan perlaukan pelecehan seksual oleh tersangka dengan cara diraba-raba.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian, dan pada saat tidur malam hari,” jelas Oskar yang dikutip dari jatim.polri.go.id.

Lantaran korban merasa sudah tidak kuat dengan perlakuan tersangka, akhrinya korban pada Selasa (23/8/2022) bercerita kepada ibunya tentang pencabulan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Mengenal Upacara Sekaten Jogja, Tradisi Unik Sambut Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Oskar menegaskan dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan ancaman kepada korban.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya