SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan bocah perempuan. (Google Images)

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten menangkap SR, 42, pria asal Kecamatan Delanggu, Klaten, Jumat (20/8/2021) sore. Perbuatan bejat SR mencabuli bocah perempuan di bawah umur hingga enam kali menjerumuskannya ke bui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, SR melakukan aksi bejatnya dalam rentar Juni-Juli 2019. Saat mencabuli bocah malang itu, SR sempat mengiming-imingi korban dengan memberi uang dan jajanan. SR juga mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Antara tersangka dengan korbannya itu sebenarnya saling bertetangga. Tersangka kali pertama melakukan perbuatannya saat korban sedang menonton televisi di rumahnya. Waktu itu, rumah korban hanya ada korban dan adiknya yang masih kecil,” kata Kanit IV Satreksrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Jumat (27/8/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca JUga: Kasus Covid-19 Melandai, Wabup Optimistis PPKM di Klaten Segera Turun Level

SR kini ditahan di sel Polres Klaten. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (2) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya itu sekitar 5 tahun-15 tahun penjara,” kata Umar yang juga mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya