SOLOPOS.COM - Polres Boyolali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak-anak, Selasa (23/2/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali mengamankan seorang pelaku pencabulan di Boyolali dengan korban bocah kembar. Ironisnya, kedua korban masih di bawah umur yakni berusia 13 tahun.

Pelaku adalah Parjono, 49, warga Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Sedangkan korban adalah D dan N yang masih berusia 13 tahun, yang tinggal di Kecamatan Boyolali. Pelaku mengenal korban karena korban merupakan anak dari pasangannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Setelah Gasak Kotak Infak Sejumlah Masjid di Jateng dan DIY, Pria Riau Ini Akhirnya Terciduk

Menurut keterangan Polisi, pelaku pernah menikah siri dengan ibu dari kedua korban. Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mengatakan peristiwa pencabulan terjadi di rumah yang ditempati korban saat ibunya tidak ada di rumah.

"Awalnya Parjono memiliki hubungan dengan ibu korban, nikah siri. Pada saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak-anaknya. Suatu saat kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke polres Boyolali," kata dia, Selasa (23/2/2021).

Ditangkap di Juwangi

Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Reskrim Polres Boyolali lalu mencari pelaku. Pelaku yang bekerja sebagai sopir, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Juwangi saat mengangkut pasir pada 18 Februari 2021.

Dari keterangan yang didapatkan, Wikan mengatakan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Terhadap korban D, pencabulan sudah dilakukan tujuh kali. Sedangkan pada korban N, pencabulan sudah dilakukan tiga kali. Pencabulan dilakukan pada waktu berbeda antara korban D dan korban N.

Baca Juga: Harga Tembus Rp300.000/Kg, Pantas Porang Jadi Idola Petani Wonogiri

Sementara itu Parjono mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut. Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban. Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman. "Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya