Solopos.com, MOJOKERTO -- Aksi bejat dilakukan seorang pemuda di Mojokerto yang memerkosa dan membunuh seorang nenek berusia 60-70 tahun. Pemuda yang sehari-hari menjadi pak ogah ini bahkan mengambil uang dan perhiasan korban.
Kasus ini bermula dengan penemuan mayat seorang nenek di Sendang Tutup Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Minggu (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang bertubuh kurus ditemukan telanjang bulat mengapung di sendang. Sebagian besar rambut korban sudah beruban.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Kami belum bisa menemukan identitas korban. Namun, korban dipastikan meninggal karena gagal nafas atau gagal jantung. Karena tenggelam dan masuknya beberapa liter air ke paru-paru dan jantung korban," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Aniaya Adik Kandung, Pria Asal Jebres Solo Dijerat Pasal KDRT
Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Dlanggu pun menyelidiki tewasnya nenek tanpa identitas tersebut. Menurut Dony, saat itu pihaknya mendapatkan keterangan saksi terkait orang yang terakhir kali bersama korban.
Orang itu adalah Agung Febrianto, 20, warga Dusun Ngembul. Dia ditangkap polisi satu hari setelah kejadian, Senin (22/2). "Kami juga menemukan barang-barang milik korban di rumah tersangka," terangnya dilansir Detik.com.
Kepada penyidik, Agung mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan nenek di Mojokerto. Pemuda yang sehari-hari menjadi pak ogah ini lebih dulu memerkosa korban.
Baca juga: Seorang Janda di Mojokerto Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Sempat Memberontak
Karena hasil autopsi menunjukkan luka lecet pada alat kelamin korban. Nenek berusia sekitar 60-70 tahun itu ditenggelamkan di Sendang Tutup, Mojokerto, sampai tewas gara-gara memberontak.
"Tersangka membawa uang dan perhiasan korban, lalu meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia di lokasi," jelas Dony.
Selain meringkus Agung, polisi juga menyita sejumlah barang milik si nenek korban pembunuhan di Mojokerto. Yakni 1 tas jinjing warna krem, dompet merah muda, timba berisi sabun, sepasang sandal, handuk, uang Rp 423.000, 2 cincin monel warna putih, 4 gelang kayu dan karet, serta 3 kacamata.
"Tersangka kami kenakan pasal 338 dan 365 ayat (3) dan 285 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandas Dony.