SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kekerasan seksual (antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang paman dijebloskan ke sel setelah tepergok menodai keponakannya sendiri.

Kisah memilukan itu terjadi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur mendalami kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang diduga dilakukan paman korban berinisial YD di Kecamatan Pematang Karau.

“Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya adalah anak bawah umur yakni 12 tahun,” kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa (12/10/2021) malam.

Traumatik Anak

Menurut Ecky Widi Prawira, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak.

Terduga pelaku saat sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan.

Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

“Secepatnya kami akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti kami akan sampaikan,” kata Ecky.

Ia menjelaskan, istri tersangka merupakan saudara ayah kandung korban.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun 

Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam.

Pelecehan seksual kepada keponakannya itu diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Dipergoki Istri

Terbongkarnya aksi pelecehan itu setelah istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya.

Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban karena terjadi pelecehan seksual.

Ayah korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau.

Hasil visum et repertum pada alat kelamin korban menyebutkan terdapat luka robek sudah lama.

Tersangka YD saat ini sudah dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya