SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kiri) pada saat melakukan jumpa pers soal kasus pelecehan seksual terhadap anak, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Seorang guru bela diri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijadikan tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Guru bela diri berinisial MR, 25, itu diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan salah satu korban yang melapor dalam pelecehan seksual ini adalah ES yang kini berusia 21 tahun. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terbongkarnya kasus pencabulan itu bermula saat ada salah satu murid lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual. Saat itu, korban pelecehan seksual melapor ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

“Kasus ini bermula dari saksi lain yang melapor ke KONI bahwa korban dilecehkan. Kemudian terungkap bahwa MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah,” ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Terlilit Utang, Seorang Pria Nekat Bobol Mesin ATM di Ponorogo

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh petugas dari keterangan tersangka, lanjutnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka MR berulang kali terhadap korban ES. Untuk melancarkan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban.

“Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku, bahkan berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.

Taufik menyampaikan sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.

“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,” kata Taufik.

Baca Juga: Bobol Konter HP, Residivis Berusia 18 Tahun di Ponorogo Ditangkap Lagi

Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya