SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, PURBALINGGA — Perbuatan amoral dilakukan seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS, 32. Guru tersebut berbuat bejat dengan melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi di SMP tempat ia mengajar.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan kasus tersebut terungkap dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap perbuatan asusila AS terhadap sejumlah murid perempuan>

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS, 32. Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” ujar Kapolres Purbalingga, dilansir laman Internet Polri, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Purbalingga Dijuluki Kota Perwira, Begini Awal Mulanya

Era mengungkapkan perbuatan bejat AS diduga telah dilakukan selama bertahun-tahun, atau sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima orang di antaranya bahkan telah dirudapaksa, satu dilakukan pencabulan, dan satu korban lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus tersangka yakni mengancam korban apabila tidak memenuhi nafsu bejatnya akan diberi nilai jelek. Selain itu, tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan video asusila korban yang pernah disetubuhinya,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan kasus pencabulan terhadap 7 siswi SMP itu, Polres Purbalingga juga mengamankan satu buah handphone, satu buah flashdisk berwarna hitam, satu flashdisk berwarna putih, satu buah laptor dan satu kasur motif bunga-bunga.

Akibat perbuatan bejat itu, tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No.17/2016tentan Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 32 UU No.44/2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda Rp5 miliar,” imbuh Kapolres Purbalingga.

Baca juga: 28 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wonogiri, Salah Satunya Pencabulan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, mengatakan tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi para korban yang masih di bawah umur. Para korban diminta selalu melayani nafsu bejat guru SMP di Purbalingga itu dengan ancaman disebar video pornonya. Atas ancaman itu, korban pun ketakutan hingga menuruti perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video porno kartun. Video itu diakui tersangka diperoleh dari men-download di Internet,” ungkap Gurbacov.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya