SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, BATANG — Aksi bejat dilakukan seorang guru mengaji berinisial RM di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Guru ngaji berusia 55 tahun itu tega melaakukan pencabulan terhadap santri atau murid yang masih berusia di bawah umur, tepatnya berusia enam tahun.

Kapolres Batang, AKBP Mohammad Irwan Susanto, mengatakan kasus pencabulan yang diilakukan guru ngaji terhadap santri di bawah umur itu terungkap berkat laporan orang tua korban. Orang tua merasa curiga karena melihat bagian alat vital korban mengeluarkan darah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan laporan, orang tua korban melihat bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” kata Kapolres Batang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (5/12/2022).

Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya. Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.

Dalam pengakuannya, kata dia, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yakni pada bulan September 2022 dan November 2022. Perbuatan cabul itu dilakukan guru ngaji di Batang itu saat korban datang ke rumahnya untuk belajar mengaji.

Baca juga: Petani Wonogiri Waswas Soal Rencana Tebus Pupuk Subsidi Wajib Pakai Kartu Tani

Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu. “Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ),” katanya.

Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng. Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri, Pemuda Ngadirojo Wonogiri Terancam 15 Tahun Penjara

“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya