SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, berbincang dengan tersangka pencabulan anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (25/8/2022). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dicabuli seorang pria berkali-kali. Mirisnya, korban sampai melahirkan seorang bayi prematur, namun akhirnya meninggal dunia.

Pelaku berinisial FS, 38, yang merupakan tetangga korban. FS merupakan seorang duda dan memiliki satu orang anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan dari pemeriksaan diketahui bahwa FS telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali selama rentang waktu antara Desember 2020 sampai Juni 2022. Pelaku membujuk rayu korban dengan berbagai cara hingga akhirnya korban mau diajak berhubungan badan.

Terungkapnya kasus ini bermula saat korban pada 4 Juli 2022 melahirkan seorang bayi perempuan tanpa pertolongan tenaga medis di kamar mandi rumahnya. Proses kelahiran itu diketahui oleh nenek korban. Karena bayi masih hidup setelah dilahirkan, kemudian bayi dibawa ke bidang.

Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Hotel Harga Rp300.000-an di Madiun, Lokasinya Strategis

“Usia bayi yang dilahirkan sekitar lima bulan. Bayinya lahir prematur. Saat itu oleh pihak keluarga bayi itu dibawa ke bidan. Namun, karena membutuhkan pertolongan medis, bayi akhirnya dibawa ke RSUD Dolopo,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Kamis (25/8/2022).

Namun, nyawa bayi malang itu tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah bayi malang itu kemudian dimakamkan di makam umum desa setempat.

Setelah kejadian itu, korban menyampaikan bahwa bayi tersebut merupakan buah dari hubungan badan dengan FS. Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan FS ke Polres Madiun.

Baca Juga: Lahan Produktif Setiap Tahun Berkurang, Lahan Tidur di Ngawi Mulai Dimanfaatkan

Setelah kejadian itu terungkap, pelaku justru tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Pelaku melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelaku ini memang berniat melarikan diri ke Palembang. Di sana, pelaku tinggal di rumah temannya. Tapi berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Kepada wartawan, FS mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Desember 2020. Dia pun mengakui telah berhubungan badan dengan korban sebanyak tujuh kali.

“Kami berpacaran. Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu juga ada denda senilai Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya