SOLOPOS.COM - Konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021). (Solopos/M Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Seorang kakek-kakek di Wonogiri melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. Akibatnya kakek-kakek berinisial NM, 52, warga Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, itu harus berurusan dengan polisi.

Kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/202), NM mengakui perbuatannya terhadap anak perempuan tetangganya yang berinisial KD, 13, itu. "Pertama tidak ada tujuan. Hanya akrab sehari-hari karena tetangga. Kemudian khilaf mata," katanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kakek-kakek Wonogiri dengan satu orang cucu yang tega cabuli anak tetangganya itu sehari-hari bekerja serabutan. Ia mengatakan perbuatannya menyetubuhi korban itu tidak direncanakan. Selain itu juga tidak ada paksaan.

Baca Juga: Wisata WGM Wonogiri Bakal Dirombak Total, Bagaimana Nasib 230 Koleksi Taman Satwa?

"Mungkin dia [korban] pakai celana pendek, saya nafsu. Ia sering ke rumah saya, sudah kayak anak sendiri. Sudah saya setubuhi dua kali, sebelum dan sesudah Lebaran kemarin. Tidak tahu saya bisa begini, mungkin setannya sudah nempel saya," katanya.

Terjadi Dalam Kurun Waktu Maret-Mei

Kasatreskrim Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan aksi pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu Maret-Mei 2021. Ada pun lokasinya di rumah tersangka. Modus kakek-kakek Wonogiri itu cabuli anak di bawah umur itu yakni dengan bujuk rayu dan tipu daya atau muslihat.

"Tersangka dan korban mempunyai hubungan kedekatan seperti ayah dan anak. Tersangka sering memberi uang dan pulsa. Kalau korban tidak mau melayani akan dilaporkan ke keluarganya. Akhirnya korban mau disetubuhi," katanya di Mapolres Wonogiri, Kamis.

Baca Juga: Kaum Boro Wonogiri Baru Berbondong-Bondong Balik ke Perantauan, Ini Alasannya

Supardi mengatakan kasus pencabulan itu terbongkar pada Sabtu (22/5/2021) ketika handphone korban dibawa orang tuanya. Tiba-tiba ada pesan dari pelaku yang menanyakan tentang kesalahpahaman yang terjadi di keluarga pelaku.

"Karena curiga, orang tua korban membalas pesan WA pelaku dengan kata-kata 'Lha kalo aku hamil gimana pakde'. Pelaku menjawab 'la gak lah Nok kemaren kan masih merah gimana apa sekarang kt berhenti dulu piye kalau pendapatku, tp aku manut kamu nok",' ungkapnya.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Dari balasan pesan WA pelaku, lanjutnya, orang tua korban menyimpulkan anaknya kemungkinan sudah menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku. Setelah ditanya orang tuanya, anak yang masih di bawah umur itu menangis dan akhirnya mengaku telah dicabuli oleh kakek-kakek Wonogiri sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe

"Keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan meminta konfirmasi mengenai pengakuan korban. Pelaku mengakui benar korban sudah ia setubuhi di rumahnya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami menyita enam barang bukti berupa handphone, celana, kaus dan baju dan celana dalam," kata Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya