SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya, berinisial J, 42, warga Kecamatan Mayong. Dalam aksinya, pelaku selalu melakukan intimidasi dengan mengancam akan membunuh korban atau ibu korban, yang tak lain istri pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan perbuatan bejat tersangka terungkap pada Jumat (15/6/2022) siang, sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban. Kala itu, pelaku memanfaatkan momen saat istri atau ibu kandung korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di sawah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat itu korban baru pulang dari sekolah, kemudian masuk ke kamar. Kondisi rumah saat ini sedang sepi. Tersangka kemudian masuk ke rumah dan langsung menghampiri korban dan memaksa korban,” ujar Rozi.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Rozi, pelaku bahkan sempat mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya. Pelaku mengancam akan membunuh korban atau ibu korban jika keinginanya tak dituruti.

“Korban akhirnya menuruti kemauan tersangka. Kejadian itu terjadi sebanyak empat kali,” lanjut Rozi.

Baca juga: Sangar! Sedekah Bumi, Warga Jepara Perang Obor, Saling Pukul dengan Api

Korban pun akhirnya mengadukan perbuatan pelaku ke keluarganya. Keluarga yang tidak menerima akhirnya melapor ke aparat kepolisian dan meringkus ayah tiri yang mencabuli anak di bawah umur di Jepara itu.

Atas perbuatan bejat itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Jepara ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya