SOLOPOS.COM - Ibu yang mengorbankan anak karena ingin kaya saat diperiksa polisi. (Detik.com)

Solopos.com, KENDARI — Kasus orang tua mengorbankan anak untuk pesugihan kembali terjadi. Seorang ibu berinisial ZY tega menyerahkan putri kandungnya kepada dukun cabul, AU. Aksi bejat tersebut dilakukan karena ZY ingin cepat kaya.

“Pelaku ini [AU] mengiming-imingi solusi supaya cepat memperoleh rezeki. Dalam proses pelaksanaannnya ibu korban ini memaksa anaknya ke salah satu penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Iptu Hamka, Jumat (24/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di penginapan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual oleh AU. Diduga ZY tidak sekali menyerahkan putrinya kepada dukun cabul tersebut. Korban tergolong anak masih di bawah umur alias belum dewasa.

Baca juga: Walah! Bupati Solok Ngamuk Saat Sidang Paripurna DPRD

Ternyata, ZY juga menjadi korban AU. ZY juga diminta bersetubuh agar bisa lekas kaya. AU juga memberi syarat berupa ritual pesugihan yakni kain putih yang diminta disiram setiap malam.

“Pelaku AU menjanjikan kepada korban untuk lebih cepat memperoleh uang yang banyak dengan syarat harus berhubungan badan. Kemudian setelah berhubungan badan pelaku memang memberikan kain putih. Agar kain itu disiram pada waktu malam hari,” katanya.

“(Soal pesugihan) Tergantung mau persepsikan bagaimana karena kan memang ada kain putih yang dikasih,” ucapnya.

Baca juga: Bermain di Sungai, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Ditemukan Meninggal

Anak Korban Dukun Lapor Ayah

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang telah pulang dari perantauan. Korban telah dijadikan ‘tumbal pesugihan’ sejak 2019 hingga Juli 2021 oleh ibunya karena diiming-imingi cara cepat kaya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologi.

ZY pun ditangkap pada Kamis (23/9). Sementara pelaku utama yakni AU atau dukun cabul saat ini masih diburu polisi. “Pelaku utama dengan inisial AU saat ini masih dalam tahap pengejaran,” ujarnya dikutip dari Detik.com.

ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya