Solopos.com, JAKARTA — Antrean ibadah haji yang semakin panjang menjadi konsekuensi penundaan ibadah haji 2020 dan 2021. Kementerian Agama menyusun dua strategi untuk mengantisipasi penumpukan antrean haji akibat penundaan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun terakhir.
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan tertundanya keberangkatan ibadah haji dalam dua tahun terakhir membuat antrean makin panjang. “Itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Pemerintah Disarankan Dekati Arab Saudi
Khoirizi menuturkan pemerintah terus berupaya menyelesaikan tantangan antrean haji itu dengan sejumlah langkah agar terkendali. Pertama, katanya, menguatkan regulasi.
"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," jelasnya.
Larang Dana Talangan
Kedua, Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah.
Khoirizi menuturkan Pemerintah Indonesia terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
Baca Juga: Haji Indonesia Batal, Bagaimana Malaysia?
Dia menjelaskan penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana khususnya di Mina. Prioritas keberangkatan jemaah haji, katanya, ialah untuk jemaah yang tertunda keberangkatan.
"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221.000," katanya.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos