SOLOPOS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufig F Alrabiah di Makkah, Selasa (23/11/2021), untuk membahas haji dan murah. (Okezone/Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama telah menyiapkan skenario pemberangkatan jamaah umrah Indonesia seiring dengan dicabutnya larangan penerbangan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

“Kami sudah menyiapkan terkait skenario dan teknis penyelenggaraan jamaah umrah,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa (30/11/2021) seperti dikutip Antara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yaqut mengatakan skenario penyelenggaraan umrah itu disusun dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang di dalamnya memuat teknis sebelum keberangkatan, setiba di Arab Saudi, hingga setibanya di Tanah Air.

Sebelum terbang ke Arab Saudi, kata dia, calon jamaah umrah wajib melakukan skrining kesehatan 1×24 jam secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Kemudian, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat diberangkatkan umrah.

Baca Juga: Alhamdulillah, 18.752 Jemaah Umrah Indonesia Akan Berangkat Desember 

Asosiasi penyelenggara perjalanan umrah wajib melaporkan calon jamaah kepada Kemenag untuk proses visa dan dokumen lainnya. Di sisi penerbangan, calon jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh tanpa diisi oleh penumpang lain dan terpusat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel,” kata dia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi. Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia. Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah dipilih asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya