SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait kabar yang menyatakan pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako. Bagaimana jika PPN sembako diterapkan di Jateng?

Ganjar Pranowo skeptis atas penerapan PPN sembako di Jateng. Ganjar pun meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi tersebut karena menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya kira baik juga kalau dari kementerian [Kemenkeu] menyampaikan klarifikasi yang betul. Nanti jangan sampai ada image seolah-olah semua mau dipajaki. Tentu tidak mungkin soal itu [PPN sembako]. Tidak mungkin,” ujar Ganjar seusai meninjau penanganan Covid-19 di Kudus, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Solo Uji Coba Jaringan 5G Telkomsel setelah Jakarta

Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini RUU tersebut telah dibahas dan sudah final.

“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif, boleh dari legislatif apa isinya [draf RUU] buka saja,” tegasnya.

Sarankan Kemenkeu Klarifikasi

Ganjar Pranowo mengaku telah dihubungi Kemenkeu dan dijelaskan terkait isu tersebut. Oleh karenanya, ia pun menyarankan Kemenkeu maupun DPR bisa mengklarifikasi.

“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19: Ilmuwan Bikin Obat Murah…

Gubernur Jateng menilai rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Meski demikian, ia sangat tidak setuju jika sembako diterapkan pajak mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Sekadar informasi, pemerintah berencana menerapkan PPN pada sejumlah komoditas pokok alias sembako. Hal itu terungkap dalam draf revisi UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kerja Perpajakan yang tengah disusun pemerintah.

Adapun berdasarkan berkas rumusan RUU KUP yang diterima Bisnis, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok.

Pertama, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya