Solopos.com, KLATEN – Seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten sudah dibuka mulai Sabtu (9/10/2021). Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengunjung maupun pengelola wisata.
Ketentuan itu berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Kapolres Klaten Bantu Bocah Asal Sidowayah yang Kehilangan Penglihatan
Pembukaan tempat wisata di Klaten itu menyusul adanya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut menjadi level dua. Sebelumnya, wisata di Klaten ditutup.
Seperti dikutip dari klatenkab.go.id, Kamis (14/10/2021), Kepala Disparbudpora Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan ada hal-hal yang wajib diperhatikan saat wisatawan mengunjungi tempat pariwisata.
“Wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin. Ada prokes yang sangat ketat sesuai aturan kementrian kesehatan yakni baik pengelola, karyawan & pengunjung telah divaksin,” ungkapnya.
Tak cuma itu, Sri Nugroho juga menyebut ada batas waktu saat berwisata di tempat wisata di Klaten. Bagi pengunjung atau wisatawan diberi waktu maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan ke tempat wisata.
Baca Juga: Klaten Hari Ini: 14 Oktober 2017, 45 Keris Senilai Rp1 Miliar Dicuri
Sebelum diterapkan, pihaknya telah melakukan simulasi di beberapa tempat pariwisata andalan Kabupaten Klaten. Seperti Bukit Sidoguro, Candi Plaosan dan Objek Mata Air Cokro (OMAC). Demi kepatuhan pengunjung dan pengelola, pihak Disparbudpora akan melakukan pemantauan di objek-objek wisata.
“Agar pengelola wisata, masyarakat bersama sama bahu membahu untuk mengendalikan Covid-19. Jangan sampai yang sudah level dua menjadi level tiga. Kita jaga bersama menegakan disiplin sesuai intruksi bupati dan jangan sampai masyarakat euforia dengan kondisi Covid-19 yang menurun,” tutup Sri Nugroho.