Solopos.com, JAKARTA–Tarif listrik (Tariff Adjustment) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) naik dan mulai berlaku 1 Juli 2022.
Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berikut perincian tarif listrik baru mulai 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga Pelanggan:
– R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
– R3 daya 6.600 VA ke atas
Kenaikan Tarif:
– Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh
Kenaikan rekening:
– R2 Rp111.000 per bulan
– R3 Rp346.000 per bulan
2. Pemerintah Pelanggan:
– P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3
– P2 daya di atas 200 kVA
Kenaikan tarif:
– P1 dan P3 Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh
– P3 Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh
Kenaikan rekening:
– P1 Rp978.000 per bulan
– P3 Rp271.000 per bulan
– P2 Rp38,5 juta per bulan.
Rida menjelaskan data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III/2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019%.
Baca Juga: 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, PHRI Minta Penundaan, Begini Alasannya
Dia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.
Dia menjelaskan Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Lengkap! Ini Perincian Tarif Listrik Baru Mulai 1 Juli 2022