Solopos.com, SOLO — Aktivitas perhotelan juga diaturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan pencermatan Solopos.com pada salinan SE yang dibagikan oleh Bagian Humas Pemkot Solo, Jumat (2/7/2021), hotel, losmen, homestay, dan sejenisnya tetap bisa menerima tamu selama PPKM darurat.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Baca Juga: PPKM Darurat, Nongkrong Makan Di Warung Dan Restoran Solo Dilarang!
Namun, setiap tamu yang check in wajib melampirkan hasil uji negatif swab PCR paling lama 2 x 24 jam. Bisa juga melampirkan hasil swab antigen paling lama 1 x 24 jam sebelumnya untuk setiap individu.
Masih berdasarkan SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, perhotelan termasuk sektor esensial. Kedudukannya sama denngan sektor keuangan, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka
Pada sektor ini, manajemen boleh menerapkan work from office atau bekerja di kantor dengan pembatasan maksimal 50% karyawan. Selain itu menerapkan protokol kesehatan lebih ketat berdasar kapasitas ruang kerja.
Menekan Penambahan Jumlah Kasus Covid-19
Kemudian pengaturan waktu kerja bergantian dan karyawan yang WFH tidak boleh melakukan perjalanan ke daerah lain.
Baca Juga: Wali Kota Solo Terbitkan SE PPKM Darurat, Ini Poin-Poin Pentingnya
Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 orang per hari.
Ada 48 daerah dengan assessment situasi pandemi level 4 dan 74 daerah pada level 3 di Jawa dan Bali yang kena PPKM darurat.
Baca Juga: Pemakaman Dengan Prokes Naik 4 Kali Lipat, TPU Di Solo Hampir Overload
Solo masuk level 4 karena jumlah tambahan kasus harian positif Covid-19 lebih dari 150 kasus. Selain itu penambahan pasien rumah sakit lebih dari 30 orang dan kasus kematian lebih dari lima orang.
Atas dasar kondisi tersebut, Kota Solo wajib memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat.