SOLOPOS.COM - Ilustrasi seorang pria meletakkan handphone di saku celana (global.fncstatic.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah dan operator seluler sepakat untuk memblokir HP ilegal seperti HP black market lewat skema whitelist mulai 18 April 2020. Tidak hanya HP black market, kebijakan itu juga akan berdampak kepada HP curian.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (28/2/2020), nanti metode pemblokiran akan menggunakan dua mekanisme. Yakni mekanisme blacklist dan whitelist.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mekanisme blacklist adalah memakai mekanisme normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Dulu Dicap Aplikasi Alay Kini Pejabat Pun Memainkan Tiktok

Sedangkan mekanisme whitelist menerapkan normally off. Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sedangkan yang ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.

Saat aturan tentang IMEI ditetapkan pada 18 Oktober 2019 disebutkan kebijakan ini juga menguntungkan konsumen. Dengan aturan ini, pengguna HP diuntungkan bila mengalami kasus-kasus tertentu seperti pencurian. Saat HP dicuri, pemilik bisa melaporkan ke operator seluler mengenai nomor ponsel yang hilang.

Setelah ada laporan dari konsumen, operator seluler akan melaporkan hal itu ke pengelola sistem pengelolaan IMEI nasional tentang kasus HP curian. Kemudian IMEI HP curian itu akan masuk dalam daftar hitam sehingga akses jaringan di ponsel dibatasi.

Eks Tukang Rosok Di Klaten Kantongi Rp80 Juta/Bulan Dari Jualan Sup Ayam

Artinya, HP curian itu tidak bisa digunakan untuk telekomunikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menkominfo tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

”Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola sistem pengelolaan IMEI nasional melalui penyelenggara agar IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam.”

Kementerian Perindustrian telah memiliki Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (Sirina) untuk menjalankan aturan IMEI. Sirina memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI HP.

Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA, selaku asosiasi komunikasi mobile internasional, untuk memastikan keabsahan IMEI.

Tipu Ratusan Orang, Karyawan Diler Motor Nusantara Sakti Sragen Jadi Tersangka

Tak hanya itu, Sirina juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama. “Aturan IMEI ini dibuat agar melindungi masyarakat dari penggunaan HP atau perangkat telekomunikasi lainnya yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau hasil kejahatan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya