SOLOPOS.COM - Ilustrasi organ ginjal yang terkena gangguan kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Dua perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan PT Afi Farma tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Dedi memaparkan bahwa PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.

Baca Juga: Polri dan BPOM Beda Data soal Perusahaan Farmasi Tersangka Obat Sirop Berbahaya

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” papar Dedi.

Untuk selanjutnya, Dedi menjelaskan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” jelas Dedi.

Sekadar informasi, Dedi memaparkan bahwa dua tersangka dalam kasus gagal ginjal akut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Kedua korporasi tersebut yakni PT A dan CV SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Modus 2 Korporasi Keruk Cuan Hingga Picu Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya