SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari hasil korupsi BOS di sebuah SMK di Sleman, Jumat (7/10/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Kepala sekolah dan bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) di sebuah SMK swasta di Sleman diciduk polisi. Mereka diduga mengorupsi dana BOS selama empat tahun dengan nominal mencapai Rp299,9 juta.

Kepala sekolah tersebut berinisial RD, perempuan 43 tahun, warga Kecamatan Turi. Sementara bendahara BOS yakni NT, perempuan 61 tahun, warga Kecamatan Tempel. Keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS sejak 2016 sampai 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama, menjelaskan modus operandi yang dilakukan keduanya saat terlibat kasus korupsi dana BOS selama empat tahun. Menurutnya, setiap ada transferan dana BOS dari pemerintah pusat, kepala sekolah dan bendahara BOS itu selalu mengambilnya langsung dari bank. Setelah semua dana diambil, keduanya menyisihkan sebagian dana untuk keperluan pribadi. Sisa dari dana BOS itu kemudian diserahkan kepada bendahara sekolah.

Tidak hanya itu, sisa dana yang diserahkan kepada bendahara sekolah masih dipotong lagi. Potongan dana BOS itu kembali dijadikan bancakan oleh pelaku dan tim pengelola dana BOS lain. Selama empat tahun itu, total dana BOS yang dikorupsi keduanya mencapai Rp299,9 juta. Berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku menyalahgunakan dana BOS lantaran ingin mendapat tambahan pemasukan karena sudah bekerja ekstra.

“Modus pelaku, kepala sekolah dan bendahara BOS sekolah mengambil dana BOS dari bank. Kemudian dana yang diambil itu tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan SMK, melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya disetorkan ke bendahara sekolah,” ujar Iptu Apfryyadi Prarama, dalam konferensi pers, di Mapolresta Sleman, seperti dilansir dari Harian Jogja, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat tentang dugaan korupsi di sekolah tersebut pada Januari 2020 lalu.

Penyelidikan berjalan hingga satu tahun lebih karena melibatkan audit dari Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Kanwil Jogja. Hingga pada September lalu dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua tersangka telah ditahan per 4 Oktober di Rutan Polresta Sleman. Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya 35 macam dokumen dan uang Rp16 juta dari enam guru dan NT.

Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Adapun tersangka NT disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun dan dengan Rp150 juta hingga Rp750 juta,” katanya.

Polisi saat ini menetapkan dua tersangka. Meski demikian, Polresta Sleman masih terus mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Baca Juga: Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya