SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan press update terkait penangkapan Djoko Tjandra. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK terkait kritik. Seperti diberitakan JK sebelumnya mengomentari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta rakyat aktif mengkritik pemerintah.

Dia bahkan mempertanyakan bagaimana caranya mengkritik pemerintah, tanpa dipanggil polisi. Melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Minggu (14/2/2021) pukul 20.31 WIB, Mahfud menilai pernyataan itu sudah dihadapi pemerintah sejak dahulu, bahkan saat JK menjabat wapres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon." tulisnya dalam sebuah utasan di akun Twitter tersebut.

Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang

Menurut Mahfud MD, JK tidak bermaksud menuding bahwa pada era kepemimpinan saat ini kritik bisa memicu dipanggil polisi. Dia mencontohkan adanya sejumlah kasus pemanggilan kepada para pengritik ketika JK menjabat wapres.

Ekspresi Dilema

Mahfud memerinci kasus Sarrachen dan Muslim Cyber Army, serta akun Piyungan yang mencuat ketika JK menduduki jabatan wapres. Dia pun menegaskan bahwa praktik lapor melapor terhadap pernyataan atau kritikan itu merupakan relasi antarwarga negara dan bukan antara hubungan negara dengan warganya.

"Apalagi baru2 ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaian, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi krn dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan2 ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara thd warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adl ekspresi dilemma kita," ujar Mahfud dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Peluang Bisnis Beanbag Nan Empuk

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman juga menjawab kritikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fadjroel  mengatakan bahwa kritik disampaikan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah.

Dia mengatakan, bahwa sudah kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warganya. "Yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Fadjroel, Sabtu (13/1/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya