SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kekerasan seksual (antaranews.com)

Solopos.com, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap awal mula terjadinya dugaan pencabulan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru terhadap istri seorang tersangka.

Polda menyebut hal itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memang benar ini diawali dari pengungkapan kasus narkoba. Setelah itu, ini penangkapannya tanggal 4 Mei 2021,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak kepada Detikcom, Selasa (26/10/2021).

“Ditangkap ada dua tersangka laki-laki dan satu diamankan yang pada saat itu identitasnya belum diketahui,” tutur Donald.

Baca Juga: Setelah Kapolsek Parigi, Giliran Polisi Medan Terjerat Kasus Pencabulan 

Donald tidak menjelaskan secara detail siapa yang diamankan itu. Namun, dia mengatakan setelah adanya pengaduan resmi dari pengacaranya, pihaknya lalu mendalami kasus itu.

“Nah setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya, ini baru kami dalami, sesuai dengan yang dilaporkan,” ujar Donald.

Donald mengaku selain para tersangka itu, saat penangkapan kasus narkoba, pelapor juga ikut diamankan oleh aparat Polsek Kutalimbaru. “Pada saat itu pelapor ikut diamankan,” ucap Donald.

Donald menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Jika peristiwa itu terbukti, oknum Polsek Kutalimbaru itu bakal dipecat.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dulu, karena ada beberapa saksi-saksi yang harus kami minta keterangan, kalau memang nanti keterangannya terbukti, tentu sanksinya adalah kami lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” terang Donald.

Donald pun menyebut petugas masih mendalami apakah ada kesepakatan hingga si pelapor mau dijemput oleh oknum itu di kos-kosannya. Sejauh ini, kata Donald, pelapor belum menjelaskan secara detail terkait hal itu.

Baca Juga: Prihatin, Korban Pencabulan Mantan Kapolsek Parigi Kerap Pingsan 

“Ini masih kita dalami. Kalau dari keterangan pelapor sendiri bahwa memang untuk saat ini belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Ini masih didalami,” jelas Donald.

Selain itu, Donald menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan si korban dalam kondisi hamil.

“Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kami dapatkan memang si korban dalam kondisi hamil,” ucap Donald.

Ditindak Tegas

Sementara Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mempertegas bahwa jika terbukti, oknum itu akan ditindak tegas oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Jika terbukti oknum-oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam melakukan tugas dan mencederai institusi Bapak Kapolda secara tegas akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang tegas terhadap setiap personel,” ucap Hadi.

Hadi mengaku saat ini Kapolsek beserta kanit serta enam penyidik Polsek Kutalimbaru telah dibebastugaskan.

Baca Juga: Kapolda: Hakim PN Medan Jamaluddin yang Tewas Diduga Dibunuh 

“Saat ini pun Kapolsek, kanit itu sudah ditarik dan dibebastugaskan dari jabatannya karena terkait dengan tanggungjawab serta pengawasan termasuk 6 anggota yang juga dibebastugaskan dan ditarik dalam rangka pendalaman pemeriksaan,” tutur Hadi.

Personel Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka.

Personel itu diperiksa Propam Polda Sumut.

“Anggota (Polsek Kutalimbaru) betul sedang dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (25/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya