SOLOPOS.COM - Suasana rumah pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) malam. Putri Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Rumah pribadi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tampak sepi, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (19/8/2022) siang.

Melansir Antara, hingga Jumat pukul 19.00 WIB, rumah itu tampak sepi. Tak ada kegiatan seperti keluar masuk mobil petugas kepolisian atau lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya, sudah sejak sekitar lima jam dari pukul 14.00 WIB kondisi pintu gerbang rumah selalu tertutup.

Di depan pagar itu, sekitar dua meter tampak ada petugas duduk sambil mengamati wartawan berbagai media yang jaraknya sekitar 50 meter dari sebelah kiri rumah itu. Dua petugas itu, sesekali bolak balik masuk ke dalam pagar rumah.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, sejak 14.30 WIB terlihat dua petugas keamanan dengan siaga memantau awak media agar menjaga jarak sekitar 50 meter dari rumah pribadi itu.

Baca Juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Lanjut Minta Keterangan Putri Sambo, untuk Apa?

“Agak sana aja, agak sana,” kata salah satu petugas keamanan yang berjaga saat melihat salah satu awak media mencoba mendekati rumah pribadi untuk mengambil foto.

Namun sekitar pukul 16.00 WIB awak media perlahan memangkas jarak sekitar 20 meter dari rumah pribadi untuk membuat siaran langsung (live) usai Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8/2022), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Putri Sambo Tetap Didampingi Psikolog

Kemudian, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, maka total ada lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf.

Sementara itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) alias Putri Sambo, sekalipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

“Kami tetap sesuai rencana meminta keterangan Ibu PC [Putri Candrawathi] dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat (19/8/2022) seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Ketua Partai Politik

Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

“Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya