SOLOPOS.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

Solopos.com, SOLO-Belum lama ini Rizky Billar dan Lesti Kejora mengakui adanya pernikahan siri setelah pasangan artis itu diserang warganet terkait dugaan hamil sebelum menikah. Pengakuan itu diungkapkan di channel Youtube Rans Entertainment.

Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah ada pernikahan siri awal tahun. Keduanya pun kembali melakukan ijab kabul kedua dan meresmikan pernikahan secara negara pada 19 Agustus 2021.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Meski sudah ada pengakuan pernikahan siri, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih saja diserang warganet. Bahkan mereka sampai diancam dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pembohongan publik.

Lalu bagaimana pendapat KUA Kebayoran Lama tempat pasangan ini mendaftarkan pernikahan resmi mereka?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 7 Jenis Istirahat yang Dibutuhkan Tubuh, Apa Sajakah?

Berdasarkan kesaksian KUA Kebayoran Lama, status Lesti Kejora dan Rizky Billar belum menikah saat mendaftarkan pernikahannya belum menikah. Status itu berdasarkan dengan data dan dokumen yang diserahkan ke KUA Kebayoran Lama.

“Kita kan melayani nikah itu berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada KUA. Dokumen itu ada pengantar dari lurah disebutnya N1 akad nikah. Di situ sudah ada data nama calon pengantin, statusnya ada, orang tuanya ada dua-duanya seperti itu,” kata Mardani, Kepala KUA Kebayoran Lama ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (1/10/2021).

Status belum menikah berdasarkan yang tertulis di dokumen pribadi Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pada saat mendaftar, Lesti dan Billar juga tidak menyerahkan surat keterangan sudah nikah siri.

“Baik yang calon suami maupun istri dua-duanya statusnya sesuai dengan KTP dan semuanya itu belum nikah. Mau kemudian ada pernikahan sebelumnya, baik secara agama atau apa, kita nggak tahu cerita ada itu,” jelasnya.

Baca Juga: Wanita Menopause Berisiko Tinggi Terkena Penyakit Jantung

Mardani mengatakan untuk pasangan yang ingin melegalkan pernikahan siri secara negara seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar, sebenarnya tidak perlu lagi melakukan ijab kabul ulang. Keduanya cukup menyerahkan bukti pernikahan siri ke pengadilan agama dan melakukan itsbat nikah.

“Kalau KUA hanya berdasarkan data. KUA itu tidak mengenal adanya pernikahan selain di KUA. Kami melayani tidak melihat ada kasus seperti itu. Jadi sesuai regulasi saja jika masyarakat ingin menikah di KUA harus melengkapi administratif itu,” tuturnya.

“Ada juga aturan-aturan, itu mengakomodir pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen nikah atau tidak tercatat. Zaman dulu banyak orang nikah, sudah punya anak tapi nggak punya buku nikah. Dalam kompilasi hukum Islam ada jalannya, ada ketentuan empat, jika pernikahan tidak bisa dibuktikan dengan dokumen maka mereka mengitsbatkan pernikahan di pengadilan agama,” jelas Mardani.

Baca Juga: Jangan Keburu Emosi, Ini Arti Mimpi Pacar Selingkuh yang Perlu Dipahami

Itsbat nikah dilakukan di pengadilan agama. Akan tetapi, soal pernikahan siri tetap sah asalkan rukun nikah terpenuhi.

“Siri itu artinya rahasia, nikah diam-diam tapi dilakukan secara agama. Nikah itu kan ada syarat dan rukunnya. Sesuai dengan agama, hukumnya lengkap, ijab kabul benar, ada semua saksi atau wali ada, secara mungkin itu bisa diyakini oleh masyarakat itu sah karena kita kental beragamanya kan,” tuturnya.

“Tapi [nikah siri] nggak punya kekuatan hukum, nggak ada bukti apa-apa. Nikah resmi berkekuatan hukum, punya kepastian hukum itu kan ada kepanjangan hukum untuk melindungi kedua belah pihak,” beber Mardani lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya