SOLOPOS.COM - Tidak sedikit kucing peliharaan diperjualbelikan. (Ilustrasi/Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Mungkin kamu pernah melihat iklan jual beli kucing, lalu bagaimana hukumnya menurut Islam? Pastinya banyak pertanyaan terkait seperti hukum beli kucing atau hukum jual kucing menurut agama dan negara.

Menurut mazhab Hanafi, rukun jual beli itu cuma satu. Rukun itu adalah akan saling rela di antara pembeli (berupa ijab, keinginan membeli) dengan penjual (qabul, keinginan menjual).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar. Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.

Baca Juga: Doa Ketika Rugi dalam Berjualan Sesuai Ajaran Islam

Ekspedisi Mudik 2024

Mengutip laman islam.nu.or.id, Rabu (9/3/2022), mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. “Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,” (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

“Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Tak Main-Main! Ini Risiko Mubahalah, Sumpah Saling Laknat dalam Islam

Ulama KH Ahmad Zahro dalam buku Fiqih Kontemporer 3 menyatakan ada banyak hadis yang melarang jual beli kucing.  Abu Zubair bertanya kepada Jabir bin Abdullah r.a. mengenai uang hasil penjualan anjing dan kucing. Maka Jabir mengatakan, “Rasulullah SAW melarang keras hal ini.” (HR Muslim).

Mengutip laman rumah123.com, merujuk pada hadis di atas, maka sejumlah ulama mazhab Dawud azh-Zhahiri yang memang mengharamkan jual beli kucing. Namun, jumhur fuqaha atau kesepakatan ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) memiliki pendapat berbeda.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Mau Memelihara Hewan Baru dalam Ajaran Islam

Banyak ulama dari empat mazhab utama dalam Islam ini memiliki pendapat jual beli kucing harus dilihat dalam dua kategori. Pertama, jual beli kucing liar itu dilarang, hukumnya haram, lantaran tidak jelas pemilik dan tidak ada manfaat.

Kedua, jual beli kucing jinak, hal ini diperbolehkan, akadnya sah, pemiliknya jelas dan ada manfaatnya. Hal ini berdasarkan kalau kucing memang bukan hewan yang tergolong najis, kamu perlu mengingatnya ya.

Kucing termasuk hewan yang boleh dipelihara, namun dagingnya memang haram untuk dikonsumsi.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya