SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan di area proyek gerbang tol Sambungmacan, Sragen, sebelum dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Senin (21/12/2020). (Istimewa/Joko P)

Solopos.com, SRAGEN -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait membongkar paksa satu bangunan di area proyek gerbang tol Sambungmacan, Sragen, Senin (21/12/2020).

Bangunan yang disewa Haryanto, warga Dulang, Kedawung, Sragen, dianggap mengganggu pelaksanaan proyek tersebut. Haryanto menggunakan bangunan itu sebagai warung makan, toko pakaian, dan alat tulis kantor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam wawancara dengan Solopos.com, Senin, Haryanto mengaku menyewa bangunan rumah tepi jalan Sragen-Ngawi, Sambungmacan, Sragen, itu pada Desember 2017 lalu.

Tak Terpengaruh Pandemi, Investasi Rp7,2 Triliun Masuk Sukoharjo Juli-September 2020

Ia menyewa bangunan dan tanah seluas sekitar 500 meter persegi itu senilai Rp17,5 juta untuk jangka waktu lima tahun yakni 2017-2022. Awalnya, ia membuka warung soto yang buka 24 jam pada lahan itu. Rezeki bagi Haryanto, warung soto itu ramai pengunjung.

Warung itu menjadi jujukan para sopir bus maupun truk untuk mengisi perut setelah menempuh perjalanan panjang. Merasa tanah itu cocok untuk usaha, Haryanto berinisiatif membuka unit usaha lain.

Melebarkan Usaha

Ia lantas nekat mendirikan bangunan baru pada lahan yang ia sewa tersebut. Bangunan itu ia pakai untuk melebarkan usaha ke bidang penjualan pakaian hingga peralatan kantor sebelum akhirnya dibongkar karena mengganggu proyek gerbang tol Sambungmacan, Sragen.

Sehari 3 Warga Madiun Meninggal Positif Covid-19

“Luas bangunan lama sebelumnya hanya sekitar 170 meter persegi. Saya lalu menambah bangunan lagi seluas 180 meter persegi. Lalu saya bangun lagi tempat mencuci dan berwudu, totalnya sekitar 400 meter persegi. Untuk membangunnya, saya menghabiskan Rp225,7 juta,” terang Haryanto.

Haryanto menyadari penambahan bangunan itu tanpa melalui izin dari pemilik lahan. Ia berdalih akan membeli lahan itu setelah masa sewa habis. Dengan kalkulasi bisnisnya, keuntungan dari hasil usaha itu ia anggap cukup untuk membeli lahan itu.

Namun, setelah dua tahun berjalan, tepatnya pada 2019 lalu, kabar tidak sedap datang. Lahan itu ternyata menjadi bagian dari area gerbang tol Sambungmacan, Sragen, yang harus dibebaskan pemerintah. Karena hanya berstatus sebagai penyewa lahan, Haryanto tidak menerima pemberitahuan terkait pembebasan lahan itu.

Hendak Berwisata, Perempuan Solo Meninggal di Kamar Mandi Pasar Tawangmangu

“Saya menuntut ganti rugi bangunan dan usaha yang tidak bisa jalan akibat proyek tol itu. Tidak hanya kerugian akibat bangunan yang dibongkar, tetapi juga kerugian materi lain. Nilainya Rp1,1 miliar,” ujar Haryanto.

Upaya Hukum

Berbagai upaya hukum yang Haryanto lakukan tidak membuahkan hasil. Ia sudah berkirim surat kepada Kepala BPN, Bupati, bahkan Gubernur. Ia juga sudah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, namun ia kalah.

Mediasi juga pernah digelar Pemkab Sragen dengan mempertemukan Haryanto dengan pemilik lahan. Hasilnya, mediasinya berakhir buntu. Haryanto tidak mau menerima tawaran solusi dari pemilik lahan yang ingin mengembalikan uang sisa sewa lahan.

Presiden Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet: Risma Mensos, Sandiaga Uno Menparekraf

Hingga pada Senin pagi, Haryanto harus merelakan bangunan itu di area gerbang tol Sambungmacan, Sragen, itu dibongkar menggunakan ekskavator. Sekarang bangunan itu sudah rata tanah. Haryanto pun terancam tidak mendapatkan apa-apa.

“Saya menyiapkan beberapa langkah. Rencananya saya menyomasi pemda dan instansi lain terkait pembongkaran bangunan tanpa ada pemberitahuan lisan maupun tertulis. Saya juga akan melayangkan gugatan pidana,” tegas Haryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya