SOLOPOS.COM - Bayar tilang eletkronik melalui ATM BRI. (Moladan.com)

Solopos.com, SOLO — Polri melalui Korlantas Polri membuat terobosan dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  atau ETLE di 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik.

Dikutip dari Korlantas.Polri.go.id, E-Tilang.info dan Suzuki.co.id, kamera ETLE akan otomatus menangkap pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Selanjutnya petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI.

Baca juga: Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang Untuk Mudik Lebaran 2022

Jika Anda ingin membayar melalui bank BRI, silahkan ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran dengan mengisi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada teller, dan teller akan melakukan validasi transaksi, Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah kemudian serahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bisa juga melalui ATM BRI. Caranya masukkan kartu debit BRI dan PIN Anda, pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, di layar konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai.

Seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi, copy struk ATM untuk disimpan, sedang yang asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Jumlah Provinsi Indonesia Tambah 3, Papua Jadi 5 Provinsi

Mobile Banking BRI, setelah login pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA dan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Masukkan PIN, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran dan tunjukkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bagi yang tidak memiliki rekening BRI, bisa transfer melalui ATM dari bank lain. Caranya masukan kartu debit, pin, pilih menu transaksi lainnya > transfer > ke Rek Bank Lain. Masukan kode BRi (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran, kemudian tunjukan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya