SOLOPOS.COM - Aplikasi M-Paspor. (Imigrasi.go.id)

Solopos.com, SOLO — Anda ingin bepergian ke luar negeri, wajib memiliki paspor. Karena paspor layaknya tanda pengenal saat Anda berada di suatu negara lain.

Saat ini dengan kemajuan teknologi, pengurusan permohonan paspor bisa dilakukan secara online untuk selanjutnya proses wawancara dan foto dilakukan di Kantor Imigrasi yang dituju.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain pembuatan, masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku paspor yang dimilikinya. Masa berlaku paspor adalah lima tahun, sebaiknya pengurusan perpanjangan dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku selesai.

“Sebenarnya perlu dilurukan, bukan perpanjangan tapi pergantian paspor. Kalau perpanjangan, paspornya ukurannya bertambah panjang,” jelas Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Raden Satrio Wibowo, di Mal Pelayanan Publik Grobogan, Rabu (18/5/2022).

Untuk pergantian paspor, lanjutnya, pemohon harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore atau Appstore. M-Paspor merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga: WhatsApp API Mekari Qontak Tawarkan Solusi Berbisnis di Era Digital

Buat akun di M-Paspor dengan mengisi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan buat password.

Setelah itu Anda bisa memulai melakukan perpanjangan atau pergantian paspor secara online. Syaratnya paspor lama peneribatan dalam negeri sejak 2009, E-KTP.

Jika paspor dibawah 2009 selain E KTP dokumen lainnya adalah kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, dan paspor lama

Jika penggantian untuk keperluan haji/umrah wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag. Apabila untuk bekerja wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker Provinsi atau Kabupaten/kota.

Paspor
Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Grobogan, Rabu (18/5/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Baca juga: Si Semar Sigap, Satu Lagi Inovasi Kantor Imigrasi Semarang

Persyaratan permohonan pergantian atau perpanjangan paspor secara online dilampirkan pada aplikasi M-Paspor bisa berupa foto atau scan berkas asli.

Selanjutnya Anda memilih kantor imigrasi, sebaiknya Anda memilih kantor imigrasi yang sesuai domisili. Misalnya Grobogan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Kemudian Anda tinggal menentukan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Setelah itu Anda akan menerima bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi

Ketika datang ke Kantor Imigrasi, bawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah diunggah. Setelah dicek dan lengkap, Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara dan sidik jari. Lunasi biaya, tunggu 3-4 hari, paspor sudah jadi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya