SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA- Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan seperti kartu kelurga (KK), akta kelahiran, hingga surat kematian sendiri di rumah.

Adapun langkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil kab/kota. Atau melalui web online dan aplikasi mobil yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil kab/kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Wow, Warga Kini Bisa Cetak KK hingga Akta Kelahiran Sendiri

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua, petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat . Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil kab/kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE (tanda tangan elektronik) oleh Kepala Dinas Dukcapil.

Lalu sistem aplikasi Sistem Informasi Admininstrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email. Notifikasi berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

“Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat mana pun,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020), seperti dilansir Detikcom.

Update Covid-19 Grobogan, Ibu dan Anak Positif!

Zudan mengatakan untuk memastikan keamanannya, masyarakat yang mengajukan dokumen akan diberikan personal identification number (PIN) melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

 

Penghematan Anggaran

Zudan mengungkapkan keuntungan lainnya dengan berlakunya Permendagri 9 Tahun 2016 dan Permendagri 109 Tahun 2019 tentang Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran adalah proses pelayanan administrasi kependudukan lebih mudah dan cepat. Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan untuk blangko KK, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian, dan blangko akta perkawinan.

Zudan menyebut lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih. Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran.

Gubernur Jateng: Waspada, Perut Merapi Bengkak!

"Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp450 Miliar," ujarnya.

"Dan yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM,  otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan," ungkap Zudan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya